Retribusi jasa usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial (mencari untung secara wajar). Jasa ini disediakan karena belum memadai disediakan swasta atau memanfaatkan kekayaan daerah.
Berikut adalah dokumentasi visual dari beberapa penempatan booth dan media promosi retribusi jasa usaha yang tersedia di area layanan UPT PPD Nganjuk